Rabu, 07 Januari 2009

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GURU MELALUI PROGRAM SIARAN RADIO PENDIDIKAN RRI KALIMANTAN BARAT

Penyusun : Kusmoro, M.Pd.

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 diantaranya mengamanatkan pada Pemerintah Negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya dalam Undang Undang RI No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mangamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Oleh karena itu Departemen Pendidikan Nasional Indonesia sebagai pelaksana teknis dalam mewujudkan cita-cita luhur tersebut harus dapat melaksanakan melalui program-program yang dapat menyentuh langsung pada cita-cita tersebut melalui unit-unit teknisnya yang tersebar merata di seluruh wilayah RI tersebut.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut ditemui berbagai masalah dan hambatan seperti masalah geografis. Tanah air kita yang terdiri dari beribu pulau besar dan kecil serta memiliki wilayah yang sangat luas. Kondisi geografis yang demikian berakibat tidak meratanya kesempatan memperoleh pendidikan yang layak dan juga karena penyebaran guru-guru baik pendidikan dasar maupun pendidikan lanjutan sehingga mutu pendidikanpun kurang merata. Di kota-kota besar guru berlebih sedangkan di desa-desa terutama di daerah terpencil dan pedalaman sangat kekurangan guru.

Sementara bahwa rendahnya mutu pendidikan(sains) di Indonesia disebabkan bukan hanya oleh faktor mutu proses pembelajaranya tapi oleh banyak faktor lain di antaranya faktor pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan (manajemen), pembiayaan, dan lain sebagainya(Sukarjo,2004). Oleh karena itu peran guru terhadap masalah mutu pendidikan mempunyai posisi yang sangat setrategis dan sangat penting.

Dimana pendidikan dan Pelatihan(Diklat) yang diberikan guru di wilayah Provinsi Kalimantan Barat selama ini terutama di tahun 2008 belum begitu merata. Hal ini dapat dilihat pada data pelaksanaan Diklat oleh LPMP untuk program LPMP selama tahun 2008 serapannya sejumlah 1402 orang(LPMP Seksi FSP, 2008)

walaupun diharapkan para guru yang sudah didiklat dapat mengimbaskan pada guru-guru lain yang belum didiklat baik di sekolahnya maupun sekolah lain. Namun imbasisai hasil Diklat hasilnya tidak bisa di andalkan apakah dapat diserap seperti yang dimaksud dalam suatu Diklat tersebut.

Pendidikan merupakan proses interaksi manusiawi yang ditandai keseimbangan antara kedaulatan subyek didik dengan kewibawaan pendidik, usaha penyiapan subyek didik menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang cenderung semakin pesat. Pendidikan juga meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan masyarakat yang berlangsung seumur hidup, juga sebagai kiat dalam menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembentukan manusia seutuhnya

Peristiwa Diklat terjadi apabila sebyek didik secara aktif berinteraksi dengan lingkungan belajar yang diatur oleh widyaiswara atau instruktur. Proses Diklat yang afektif memerlukan strategi dan media/teknologi pendidikan yang tepat. Dimana program Diklat juga harus dirancang dan diimplementasikan sebagai suatu system. Proses dan produk belajar perlu memperoleh perhatian seimbang di dalam pelaksanaan kegiatan Diklat. Pembentukan kompetensi professional memerlukan pengintegrasian fungsional antara teori dan praktik serta materi dan metodologi penyampaiannya. Pembentukan kompetensi professional memerlukan pengalaman lapangan yang bertahap, mulai dari pengenalan medan, latihan ketrampilan terbatas, sampai dengan pelaksanaan dan penghayatan tugas-tugas kependidikan secara utuh dan actual. Adapun kriteria keberhasilan yang utama dalam pendidikan professional adalah pendemonstrasian penguasaan kompetensi dengan materi Diklat dan system penyampaiannya selalu berkembang

Guru adalah agen pembaharuan yang berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai masyarakat. Guru juga sebagai fasilitator yang memungkinkan terciptanya kondisi yang baik bagi subyek didik untuk belajar, bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar subyek didik. Disamping itu guru dituntut untuk menjadi contoh dalam pengelolaan proses belajar mengajar bagi calon guru yang menjadi subyek didiknya, bertanggung jawab secara professional untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya, dan menjujung tinggi kode etik professional.

Sementara guru di Provinsi Kalimantan Barat berada bertebaran didaerah dengan geografis yang begitu luas dan sebagian besar pada daerah jangkauan sulit dengan jaringan listrik belum tersedia. Sementara siaran RRI Kalimantan Barat selama ini dapat di terima sapai ke daerah yang kondisinya di pinggiran tersebut. Namun demikian untuk program Depdiknas tentang sistim informasi on line daerah-daerah perkotaan dan kecamatan-kecamatan pinggiran saja yang dapat menikmati. Sejalan dengan peran dan tugas guru yang sangat mulia namun jika setiap guru dan setiap saat tidak di cas ulang tentang perkembangan bahan baku kebutuhan guru untuk siswanya dan pengembangan dirinya oleh lembaga yang bertanggung jawab.

Provinasi Kalimantan Barat yang terbagi dalam 14 Kabupaten/Kota dengan jumlah 173 kecamatan. Kecamatan-kecamatan diluar ibu kota kabupaten penyebarannya sebagian besar kategori jauh atau daerah sulit terjangkau. Dimana Jumlah guru di Provinsi Kalimanatan Barat sapai tahun 2008 adalah 58.375 orang(LPMP Seksi PSI, 2008) dengan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) guru tatap muka selama ini khusus pada program LPMP selama tahun 2008 serapannya sejumlah 1402 orang(LPMP Seksi FSP, 2008)

Berdasarkan data serapan Diklat guru tahun 2008 tersebut maka para guru yang belum tersentuh Diklat adalah 56.973 orang atau ...% guru. Dengan demikian jumlah guru yang tidak terdiklat jauh lebih banyak dari pada guru yang terdiklat. Oleh karena itu bagaimana peran lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatasi masalah tersebut yaitu memberikan alternatif Diklat pada sejumlah 56.973 orang guru. Dengan asumsi jika guru-guru tersebut dapat teratasi Diklat keguruan seperti guru-guru yang dapat terjaring Diklat selama ini oleh LPMP akan terjadi kesetaraan kompetensi guru di Kalimanatan Barat ini.

Dari data perbedaan yang mencolok antara serapan Diklat dan kenyataan jumlah guru yang belum Diklat tersebut belum seimbang maka diperlukan alternatif Diklat yang dapat mengatasi keterbatasan serapan peserta Diklat tersebut. Adapun alternatif Diklat guru yang menjadi tawaran ini adalah Diklat Guru Melalui Program Siaran Radio Pendidikan RRI(PSRP) oleh LPMP bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Kalimanatan Barat

B. TUJUAN

Tujuan dari Diklat guru melalui PSRP adalah :

1. Meningkatkan kemampuan guru pendidikan dasar maupun pendidikan lanjutan dalam cara mengajar dan penguasaan materi pengajaran, terutama bagi mereka yang tertinggal dalam menerima Diklat kompetensi keguaruan pada khususnya dan pada umumnya para guru yang ingin tahu dan menjadi seharusnya guru dalam mengajar yang profesiona untuk dalam mencapai standar mengajar.

2. Meningkatkan mutu pendidikan di pendidikan dasar maupun pendidikan lanjutan melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan profesional guru di sekolahnya.

3. Memperluas kesempatan meningkatkan mutu profesional guru sekolah pendidikan dasar maupun lanjutan yang belum mengikuti program Diklat tatap muka baik oleh LPMP maupun lembaga lain.

C. MANFAAT :

Manfaat dari Diklat guru melalui PSRP adalah :

1. Menambah khasanah ilmu pengetahuan tentang ragam pendekatan Diklat Guru melalui PSRP

2. Memberikan sumbangan pemikiran terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan

3. Sebagai bahan pertimbangan dan bahan masukan serta acuan bagi penyusunan penetuan program dan pendekatan Diklat guru

4. Sebagai bahan pertimbangan bagi para widyaiswara dan penyusun program diklat guru

5. Memberikan gambaran implementasi Pendekatan Diklat Guru dengan PSRP

6. Memberikan wacana / pemikiran bagi para penjaminan mutu pendidikan tentang peningkatan mutu pendidikan dengan meningkatkan kesetandaran kompetensi guru melalui diklat dengan PSRP

BAB II

PEMBAHASAN

A. KONSEP PSRP

Radio memiliki karakteristik yang tidak dimiliki oleh media lainnya. Menurut Dodi Mawardi(2008) , dalam situsnya ada sembilan karakteristik media radio yaitu :

1. Media radio memiliki kemampuan untuk mengembangkan imajinasi pendengar (Theater of Mind)

2. Media radio mampu menyentuh pribadi pendengar (Personal).

3. Media radio hanya menggunakan suara dalam menyajikan informasinya (Sound Only).

4. Media radio dapat diakses cepat dan seketika (At Once).

5. Media radio di dengar secara sepintas (Heard Once).

6. Media radio bisa menjadi teman dalam beraktifitas (Secondary Medium Half Ears Media).

7. Media radio mudah dibawa kemana saja (Mobile / Portable).

8. Media radio bersifat lokal, hanya di daerah yang ada frekuensinya (Local).

9. Media radio tersusun secara sistematis (Linear).

Selain dari sembilan karakteristik yang ada diatas dapat ditambahkan kekuatan/kelebihannya. Menurut A.Darmanto dalam tulisannya (Radio: Media yang terpinggirkan, mampukah membangun kota?) yaitu :

1. Tingkat kecepatan menyampaikan informasi cukup tinggi (Rapidity).

2. Jangkauan wilayah siarannya luas (Wide Coverage).

3. Dapat dinikmati secara serentak dalam waktu yang sama (Simultaneous).

4. Dapat dinikmati oleh yang buta huruf (Illiteracy).

Jika melihat karakteristik serta kekuatan yang dimiliki radio, tentunya tidak salah lagi jika kita memanfaatkan media radio ini dalam dunia pendidikan. Dimana program siaran radio pendidikan RRI ini terjadi karena program tersebut yang tentunya sudah disusun berdasarkan kebutuhan pendengar (dalam hal ini para guru) dengan kemasan yang begitu menarik sehingga pendengar menjadi penasaran untuk terus mengikuti dan menanti program siaran pendidikan tersebut.

PSRP merupakan kependekan dari program siaran radio pendidikan RRI Provinsi Kalimantan Barat. RRI Kalimantan Barat dengan jangkauan yang luas dengan komunitas penggemar pendengar tersendiri, maka akan lebih efektif jika menjadi media yang menjembatani keterbatasan penyerapan Diklat tatap muka dari jumlah guru Kalimantan Barat yang begitu besar. Dimana asumsi Diklat guru dilakukan melalui PSRP ini maka semua guru akan memperoleh setiap program Diklat yang diberikan. Dimana setiap kerja kelompok baik kelompok kerja guru(KKG) maupun musyawarah guru mata pelajaran(MGMP) dapat berkumpul di kelompok kerjanya sesui dengan jadwal siaran radio untuk mengikuti PSRP tersebut

Dengan adanya radio tentunya pembelajaran dari Diklat guru akan lebih menyenangkan. Para para guru yang tidak dapat terikut sebagai peserta Diklat tatap muka di LPMP atau lembaga lain yang memberikan Diklat keguruan maka akan dapat menikmati Diklat melalui radio yang dengan karakteristiknya hanya “suara” akan mampu membangkitkan daya imajinasi para guru itu sendiri. Selain itu, ” radio masih dipandang oleh para pemilik opini sebagai saluran yang mempunyai pendengar efektif ”(Redi Panuju, Nalar Jurnalistik: Dasarnya Dasar Jurnalistik, Bayumedia Publising, 2005).

Image

Gambar : Guru Sedang Mengikuti Diklat Siaran Radio Pendidikan

B. DIKLAT GURU MELALUI PSRP

Di dalam Diklat dengan media radio dalam bentuk PSRP maka kurikulum, strategi, evaluasi diklat, jadwal, peserta, dan media pendukung dirancang sedemikian rupa, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Kurikulum Diklat Guru

Kurikulum Diklat guru melalui PSRP adalah sama dengan kurikulum Diklat guru tatap muka. Dimana kurikulum ini dibuat sesuai atau berdasarkan analisis kebutuhan peserta Diklat yaitu kebutuhan guru. Kurikulum Diklat ini yang selanjutnya akan dijabarkan menjadi garis-garis besar program pembelajaran Diklat(GBPP). Pada dewasa ini kebutuhan guru mengacu pada Permendiknas No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yaitu : (1) Kompetensi pedagogik, (2) Kompetensi kepribadian, (3) Kompetensi sosial, dan (4) Kompetensi profesional

2. Strategi Diklat

Agar Diklat menarik perhatian para guru untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut, maka peserta diklat disiapkan brosur. Brosur dengan dilampiri formulir pendaftaran dikirim ke sekolah melalaui kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan setempat. Para guru yang akan ikut menjadi peserta harus menjadi kelompok belajar di KKG atau MGMP masing-masing dengan mengisi formulir yang dikirim ke kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, setelah mendaftar akan diberi nomor registrasi sebagai keabsahan menjadi anggota kelompok belajar. Guru-guru yang mempunyai nomor registrasi Diklat melalui PSRP berhak mengikuti ujian pada setiap akhir paket atau enam bulan sekali. Dimana para peserta Diklat yang telah mengikuti ujian dan memenuhi standar minimal lulus akan dinyatakan lulus dengan sertifikat Diklat tersebut. Kegiatan kelompok kerja adalah membaca buku bahan penyerta dan mendengarkan siaran radio yang diiringi dengan diskusi selama lebih kurang 60 menit.

Mendengarkan secara berkelompok sangat dianjurkan agar setelah siaran dapat mengadakan diskusi tentang materi pelajaran yang disiarkan. Kegiatan ini dapat dilakukan di kelompok kerja baik melalui KKG/MGMP di Sekolah/Kecamatan/Kabupaten pada setiap hari senin jam 14.00 sampai dengan jam 15.00. Dimana waktu program siaran radio pendidikan RRI Kalimantan Barat diprogramkan pada waktu tersebut sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

3. Peserta Diklat

Diklat keguruan dalam meningkatkan kompetensi guru dengan melalui PSRP dengan peserta meliputi : semua guru yang tidak terikut dalam Diklat tatap keguaruan baik yang diadakan LPMP maupun lembaga lain pada program Diklat yang sama

4. Bahan Pembelajaran Diklat

Yang menjadi bahan pembelajaran dalam Diklat guru melalui PSRP adalah modul 4 (empat) kompetensi guru yang disipakan oleh lembaga yang mempunyai program diklat tersebut seperti LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

5. Evaluasi Diklat

Pada setiap akhir paket para peserta mengikuti ujian atau penilaian yang dilaksanakan secara serentak seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan setempat. Pengawasan terhadap pelaksanaan penilaian ini dilakukan oleh pengawas sekolah setempat, sedang pengawasan kinerja dan mutu dilakukan oleh LPMP dengan menurunkan widyaiswaranya sebagai perancang akademik dan pelaksana serta evaluai Diklat bersama dengan tenaga staf. Untuk menjaga validasi soal-soal ujian maka soal-soal tersebut LPMP bekerja sama dengan lembaga yang kompeten dalam menyusun soal bersama ahli materi, dan soal-soal tersebut diujicobakan lebih dahulu sebelum disebarkan.

C. HUBUNGAN PSRP DENGAN SISTEM DIKLAT TATAP MUKA (DIKLAT KONVENSIONAL)


Program Depatemen Pendidikan Nasional tidak hanya menekankan pada penjaminan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu , serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapai tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global. Oleh karena itu tuntutan mutu pendidikan adalah suatu yang memberikan penekanan yang cukup kuat pada keberadaan guru di wailah provinsi Kalimantan Barat ini.

Kurikulum Diklat keguruan yang diberikan melalui diklat konvensional adalah sama dengan Diklat guru melalui PSRP. Yang membedakan dari kedua model Diklat tersebut adalah pendekatan yang di gunakan. Pada Diklat konvensional pendeekatan yang di gunakan adalah pembelajaran tatap muka dengan peserta mengikuti penjelasan dari widyaiswara atau tanya jawab, diskusi, dan caran lainya yang selanjutnya memecahkan masalah dan penyimpulan. Diklat konvensional waktunya dan pesertanya terbatas serta guru harus meninggalkan aktivitas mengajar dikelas. Namun pada Diklat dengan PSRP pendekatan yang digunakan adalah melalui program siaran radio pada waktu tertentu yang sudah ditentukan sementara peserta Diklat dalam kelompok kerja bersama mendengarkan program radio tersebut dan dilanjutkan setelah waktu siaran selesai peserta diklat berdiskusi. Dimana Diklat dengan PSRP ini guru tidak akan meninggalkan aktivitas mengajar sehinga proses pembelajaran di kelas tidak terganggu.

Sehubungan dengan Diklat konvensional dalam satu tahun mempunyai serapan yang begitu kecil maka guru-guru yang didak terikut dalam Diklat konvensional tersebut dapat tetap mengikuti Diklat yang sama melalui PSRP, artinya gerakan mutu pendidikan akan dapat berjalan saling melengkapi tapi dapat serentak. Dimana bahan belajar siaran radio bersifat terbuka yang dipancarkan melaui stasiun RRI Kalimantan Barat dan siapapun dapat menerimanya.



BAB III

PENUTUP

Kegiatan pembinaan dalam peningkatan standar kompetensi guru sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan pada umunya. Diklat Guru dengan PSRP adalah salah satu model pendekatan Diklat guru yang dapat menjadikan program terlaksana secara serentak. Dimana peran Diklat ini sebagai upaya melengkapi Diklat Guru konvensional. Dengan demikian setiap guru dimanapun tempat kerja di wilyah Kalimantan Barat walupun tempat itu terpencil atau jauh dari kota ataupun tidak ada jaringan listrik ataupun internet tetap akan mendapat pembinaan setiap ada program pembinaan

Ditinjau dari aspek media secara keseluruhan program PSRP tersebut dinyatakan baik dan menarik untuk didengarkan. Beberapa aspek yang perlu mendapatkan pembenahan karena dirasa masih kurang antara lain masalah interaktifitas program, variasi penyajian, bahasa, cara membawakan naskah, kualitas rekaman dan sebagainya.

Terdapat hubungan yang erat antara penilaian/pendapat responden terhadap kualitas program dengan tingkat pemahaman terhadap materi siaran. Artinya bilamana program dinilai menarik bisa diharapkan bahwa hasil pemahaman akan meningkat. Daya tarik suatu program PSRP banyak ditentukan oleh variasi penyajian, musik, suara pengiring, cara membawakan/membaca naskah, nama-nama pelaku, dsb.

Beberapa hasil study yang telah dilakukan menunjukan bahwa program Diklat guru melalui PSRP mendapat respon yang baik dari guru-guru khususnya yang berada di daerah terpencil. Mereka menyadari akan pentingnya peningkatan kualifikasi sebagai tuntutan profesionalisme guru. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Badan Litbang Departemen Penerangan (1997) bahwa responden di pedesaan dan perkotaan memberikan penilaian positif terhadap acara pendidikan RRI yang biasa didengar.

DAFTAR PUSTAKA

BSNP (2008), Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru . Jakarta: Dirjen PMPTK

LPMP Kalbar(2008), Data Guru dan Pelaksanaan Diklat Tahun 2008. Pontianak : PSI dan FSP

Depdiknas (2003), Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta : Biro Hukum dan Organisasi

________ (2005), Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta : Biro Hukum dan Organisasi.

http://renggani.blogspot.com/2007/07/pendidikan-dan-pelatihan-guru-sd_21.html ; 6 Jan 2009

http://kafeguru.blogspot.com/2008/09/hakikat-guru-hakikat-belajar-hakikat.html; 6 Jan 2009

http://p4tkmatematika.com/web/index.php?option=com_content&task=view&id=155&Itemid=54; 6 Jan 2009